Bagian ini berisi informasi mengenai PemerintahanDesa. Sila klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
- Visi dan Misi
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
VISI dan MISI
VISI
" MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA SAMPALAN TENGAH YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI BERDASARKAN NILAI EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA "
MISI
- Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkwalitas,
- Percepatan pembanguna dan perbaikan infrastruktur di segala bidang.
- Menerapkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.
- Mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif sesuai dengan potensi desa Sampalan Tengah
- Melestarikan Seni Budaya dan tradisi Nenek Moyang Desa Sampalan Tengah melalui pembangunan dan penguwatan Kegotong Royongan, harmonisasi antar kelompok yang ada di Desa Sampalan Tengah sehingga Desa Sampalan Tengah menjadi harmoni.
- Mewujudkan Kehidupan masyarakat Desa yang berkwalitas, Rukun, dan Damai.
- Menciptakan Lingkungan Desa Sampalan Tengah sebagai Desa yang indah, Nyaman, Asri dan Lestari.
Strategi dan arah Kebijakan
1. Strategi Pembangunan Desa Sampalan Tengah:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemerintahan desa dan BPD
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan yang diporogramkan oleh pemerintah Desa bersama BPD dan Lembaga yang lain.
- Meningkatkan sumberdaya manusia melalui bimbingan teknis baik yang diprogramkan oleh pemerintah Desa maupun intansi terkait.
- Meningkatkan pranserta masyarakat dibidang gotong royong.
2. Arah Kebijakan Keuangan Desa
- Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.
- Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
- Melaksanakan pembangunan dengan skala prioritas.
3. Arah Kebijakan Pembangunan Desa:
- Belanja Pemerintah Desa dan Perangkat
- Meningkatkan Pembangunan Sarana Inprastruktur
- Meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat
- Meningkatkan Pemberdayaan masyarakat
Adapun Pembangunan Jangka Menengah Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pembangunan Masyarakat
- Bidang Pembinaan Masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Tak Terduga
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
KEDUDUKAN BPD:
- BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
- BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
- BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi Berdasarkan Pancasila.
FUNSI BPD:
- BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Perbekel.
- Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan.
TUGAS BPD :
- Membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Perbekel.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel.
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa.
- Membahas, menyetujui dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perbekel.
- Membentuk panitia pemilihan Perbekel.
- Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa.
- Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
- Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Perbekel dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
- Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Perbekel;
- Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
- Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang salling menguntungkan;
- Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan Desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.
WEWENANG BPD
BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Perbekel, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut – turut dengan tenggang waktu masing – masing 30 (Tiga Puuh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan per-Undang – undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan Tugasnya tidak dapat memberikkan pelayan kepada masyarakat secara adil, Diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.
Apabila sampai dengan teguran ke 3 (Tiga) tidak diindahkan oleh Perbekel, Bupati atas laporan BPD tersebut dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.
BPD mempunyai hak :
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa
- Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara Lisan atau Tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
- Menyatakan pendapat;
- Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Perbekel yang disampaikan kepada Bupati;
- Menerima laporan akhir masa jabatan Perbekel.
Kepala Desa Sampalan Tengah
I PUTU ARYAWAN