You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sampalan Tengah
Logo Desa Sampalan Tengah
Sampalan Tengah

Kec. Dawan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMPALAN TENGAH

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

I Kadek Galiarta 03 Januari 2023 Dibaca 2.638 Kali

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:

      a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

      b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

      c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

      d.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

   3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan                 tersebut

   4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi         Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image