KUNJUNGI WEBSITE RESMI DESA SAMPALAN TENGAH

Artikel

Peraturan Desa

20 April 2014 19:24:35  Administrator  342 Kali Dibaca 

Isi Peraturan Desa

 

PERBEKEL DESA SAMPALAN TENGAH

KABUPATEN KLUNGKUNG

 PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH

NOMOR 1 TAHUN 2020

 T E N T A N G 

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 TAHUN ANGGARAN 2019

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL DESA SAMPALAN TENGAH

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.   Bahwa sehubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sampalan Tengah Tahun 2019 telah    berakhir maka perlu dibuat Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019;

b.   Bahwa sesuai maksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Sampalan Tengah.

 

1.     Undang-Undang Nomor  69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur  ( Lembaran Negara Tahun tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 );

2.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355 );

3.     Undang- Undang Nomor  10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  53 Tambahan Lembaran Negara    Republik Indonesia Nomor 4389 );

4.     Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

9.     Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

10.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Desa Berskala Lokal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Permusyawarata Desa;

12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor);

13.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);

14.  Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 35);

15.  Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019;

16.  Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita  Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 71);

17.  Peraturan Bupati Klungkung Nomor 74 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2020;

18.  Peraturan Bupati Klungkung Nomor 91 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan lainnya yang sah dan Pembayarn Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;

19.  Peraturan Bupati Klungkung Nomor  92 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang /Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada APB Desa;

20.  Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020);

21.  Peraturan Desa Sampalan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Sampalan Tengah Tahun 2019 Momor 4).

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMPALAN TENGAH DAN

PERBEKEL DESA  SAMPALAN TENGAH

 MEMUTUSKAN : 

Menetapkan     :    PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019.

                                                                          

BAB I

 KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut  :

  1. Pendapatan Desa   1.908.227.327,00

 

  1. Belanja Desa
  2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

Desa                                                         Rp.      709.893.071,49

  1. Bidang Pembangunan Desa    1.033.371.706,25
  2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan       175.072.400,00
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat         85.298.950,35
  4. Bidang tak terduga Rp           406.000,00

Jumlah Belanja                                        Rp.   2.013.042.128,09

Surplus/Defisit                                        Rp.    (104.814.801,09)

 

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan     204.814.801,09
  3. Pengeluaran Pembiayaan    100.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)                          Rp.    104.814.801,09

 

Pasal 2

 Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini terdiri dari   :

 

  1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019.

 

  1. Lampiran II : Laporan Kekayaan milik Desa Per 31 Desember 2019

 

  1. Lampiran III : Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke  

 

                           Pasal 3

 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa.

 

 

 

Ditetapkan di  Sampalan Tengah

Pada tanggal   29 Januari 2020

 

PERBEKEL DESA SAMPALAN TENGAH,

 

 

 

I WAYAN  MUDIARTA

     

 

 

Diundangkan di  Sampalan   Tengah

Pada Tanggal 29 Januari 2020

SEKRETARIS DESA SAMPALAN TENGAH,

I KADEK SUKARTA

LEMBARAN DESA SAMPALAN TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 1

 

 

PENJELASAN ATAS

 PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH

NOMOR  1 TAHUN 2020

 TENTANG

 

BAB I.  PENJELASAN UMUM

BAB II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1               : Cukup jelas

 

Pasal 2               : Cukup Jelas

 

Pasal 3               : Cukup Jelas

LAMPIRAN II

PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH

NOMOR  1 TAHUN 2020

TENTANG

LAPORAN PENAGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019 

LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA PER 31 DESEMBER 2019

TAHUN ANGGARAN 2020

 

URAIAN

TAHUN

( TAHUN ANGGARAN BERKENAAN  )

TAHUN N – 1

( TAHUN SEBELUMNYA )

Aset Desa

A.   Aset Lancar

1.   Kas DAN Bank

a.    Kas di Bendahara Desa

b.   Rekening Kas Desa

2.   Piutang

a.    Piutang Sewa Tanah

b.   Piutang Sewa Gedung

c.    Dst

3.   Persediaan

a.    Kertas Segel

b.   Materai

 

 

 

 

Rp.       4.685.993,28    

Rp.   200.128.807,81

 

-

-

-

 

 

 

 

 

 

Rp.      5.921.858,28    

Rp.  225.141.436,20

 

-

-

-

 

 

Jumlah Aset Lancar

Rp.   204.814.801,09

Rp.  231.063.294,48

B.   Aset Tidak Lancar

1.   Inventaris Permanen

-          Penyertaan Modal Pemerintah Desa

2.   Aset Tetap

-          Tanah

-          Peralatan dan Mesin

-          Gedung dan Bangunan

-          Jalan, Jaringan dan Instalasi

-          Aset Tetap Lainnya

3.   Dana Cadangan

-          Dana Cadangan

4.   Aset Tidak Lancar Lainnya

 

 

 

Rp.   100.000.000,00

 

 

 

Rp    109.616.150,00

 

 

Rp.     78.621.345,00

 

Rp.   102.301.445,00

 

Rp.     10.051.000,00

 

 

 

 

Rp.  100.000.000,00

 

 

 

Rp.  171.115.310,00

 

 

Rp.  183.710.000,00

 

Rp.  127.372.210,00

 

Rp.                         -

Jumlah Aset Tidak Lancar

Rp.   598.000.343,55

Rp.  300.589.940,00

Jumlah Aset ( A + B )

Rp.   802.815.144,64

Rp.  502.396.121,33

Jumlah Kewajiban Jangka Pendek

-

-

Jumlah Kekayaan Bersih ( 1 – 11 )

-

-

 

 

LAMPIRAN III

PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH

NOMOR  1 TAHUN 2020

TENTANG

LAPORAN PENAGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

LAPORAN PROGRAM PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

YANG MASUK KE DESA

 

Tanggal            : 31 Desember 2019

Desa                : Sampalan Tengah

Kecamatan       : Dawan

Kabupaten       : Klungkung

 

No

Jenis

Kegiatan

Lokasi Kegiatan

Rincian Kegiatan

Volume

Satuan

Sumber

Dana

Jumlah

( Rp )

1

2

3

4

5

6

7

8

 

Rehab Rumah

BD Pakel dan Jabon

Rehab Rumah I Wyn. Sudira

Rehab Rumah I Kt Tantra Wijaya

Rehab Rumah I Kt. Regeg

Rehab Rumah I Wyn Buda

 

4

Unit

APBD Kabupaten

59.837.000

Sub Total Jenis Kegiatan ( 1 )

Rp.                  

 

Pembangunan saluran drainase

BD. Pakel

Drainase Jalan BD. Pakel-Sampalan Klod

1

Paket

Dinas PU. Kab Klungkung

173.804.000

Sub Total Jenis Kegiatan ( 2 )

Rp.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sub Total Jenis Kegiatan ( 3 )

Rp.

Sub Total Jenis Kegiatan ( 4 ) dan seterusnya

 Total ( 1 s.d 4 dst )

 

Rp.

Rp.           233.641.000   

PERBEKEL DESA SAMPALAN TENGAH

 

I WAYAN MUDIARTA

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA

 

PEMBAHASAN BPD TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH TENTANG REALISASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAMPALAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019

 

          Pada hari ini rabu tanggal dua puluh dua bulan januari tahun dua ribu dua puluh, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung telah dilaksanakan Musyawarah BPD guna menyepakati Rancangan Peraturan Desa Sampalan Tengah tentang Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana dalam daftar hadir dan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari berita acara ini.

          Musyawarah telah memutuskan untuk menyepakati Rancangan Peraturan Desa Sampalan Tengah tentang Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Lampiran dengan beberapa catatan sebelum disampaikan dalam musyawarah desa bersama Pemerintah Desa

 

 

LAPORAN REALISASI APB DESA 

PEMERINTAH DESA SAMPALAN TENGAH

KECAMATAN  DAWAN

KABUPATEN KLUNGKUNG

TAHUN ANGGARAN 2019

 

                                                                Ref.                                ANGGARAN            REALISASI        LEBIH/(KURANG)

                                                                                                            ( Rp )                   ( Rp )                 ( Rp )

 PENDAPATAN

          Pendapatan Asli Desa                                                      5.800.000,00         11.309.000,00        5.509.000,00

           Pendapatan Transfer                                                 1.897.717.327,00    1.897.655.323,00             62.004,00

                Dana Desa                                                               784.639.000,00       784.639.000,00                      0,00

                Bagi Hasil Pajak dan Retribusi                              126.473.036,00        126.411.032,00            62.004,00

                Alokasi Dana Desa                                                 986.605.291,00        986.605.291,00                     0,00

           Pendapatan Lain-lain                                                       4.710.000,00            6.996.631,84       2.286.631,84

               JUMLAH PENDAPATAN                                           1.908.227.327,00   1.915.960.954,84       7.733.627,84

 

        BELANJA                                                                                                              

  BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA       709.893.071,49          678.489.580,45      31.403.491,04

  BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA                 1.033.371.706,25       947.472.181,00      85.899.525,25    

  BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN                              175.072.400,00       122.034.200,00      53.038.200,00

  BIDANG PEMBERDYAAN MASYARAKAT                                   85.298.950,35         41.716.500,00    43.582.450,35    

  BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN

  MENDESAK DESA                                                                          9.406.000,00                    0,00      9.406.000,00     

 JUMLAH BELANJA                                                                 2.013.042.128,09      1.789.712.461,45      223.329.666,64

 SURPLUS / (DEFISIT)                                                              (104.814.801,09)        126.248.493,39    (231.063.294,48)

PEMBIAYAAN

           Penerimaan Pembiayaan                                           204.814.801,09            204.814.801,09                            0,00

           Pengeluaran Pembiayaan                                          100.000.000,00            100.000.000,00                             0,00

               PEMBIAYAAN NETTO                                          104.814.801,09            104.814.801,09                             0,00

 SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN                                                      0,00           231.063.294,48           (231.063.294,48)

     

Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan.

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

          DESA SAMPALAN TENGAH

  1. Ketua / Anggota : I Wayan Wijaya                     (……………………)
  2. Wakil Ketua/Anggota : I Wayan Suarta (……………………)
  3. Sekretaris / Anggota : I Putu Aryawan (……………………)
  4. Anggota : I Komang Ariyasa (……………………)
  5. Anggota : Ni Komang Ernawati (……………………)
  6. Anggota : I Nyoman Subagiana (……………………)
  7. Anggota : I Wayan Suita (……………………)

 

 

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA

Nomor  : 910 /         / Pem

Nomor  : 2 / BPD-ST/2019

KESEPAKATAN BERSAMA PERBEKEL DAN BPD

DESA SAMPALAN TENGAH

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

 

Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh kami yang bertanda tangan dibawah ini :

 

  1. I Wayan Mudiarta :   Perbekel Desa Sampalan Tengah dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Sampalan Tengah selanjutnya disebut Pihak Pertama
  2. I Wayan Wijaya :   Ketua BPD Desa Sampalan Tengah dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Sampalan Tengah selanjutnya disebut Pihak Kedua

 

Menyatakan bahwa

  1. Pihak Kedua telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang telah diajukan Pihak Pertama  sesuai dengan format yang menjadi lampiran dalam Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, untuk selanjutnya menyuruh Perbekel menetetapkan menjadi Peraturan Desa.
  2. Pihak Pertama telah menerima hasil pembahasan yang dilakukan Pihak Kedua terhadap Rancangan Peraturan Desa Sampalan Tengah Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tertuang pada point 1 setelah mendapat pembahasan dan kesepakatan bersama pihak kedua untuk selanjutnya akan menetetapkan menjadi Peraturan Desa.
  3. PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Bupati setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini

 

Demikianlah berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak dalam rangkap 2 ( dua ) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.    

PIHAK PERTAMA

 

 

 

 

I WAYAN MUDIARTA

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

I WAYAN WIJAYA

 

 

BERITA ACARA

PEMBAHASAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

MELALUI MUSYAWARAH DESA

Berkaitan dengan Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Sampalan Tengah Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Propinsi Bali pada :

          Hari                     :  Selasa, 28 Januari 2020

          Jam                     :          18.00 Wita

          Tempat                :          Kantor Perbekel Desa Sampalan Tengah

telah diadakan acara Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Perbekel, unsur perangkat desa dan BPD sebagaiman daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas dalam musyawarah desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :

  1. Materi

Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019

  1. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber

Pimpinan Musyawarah  : I Wayan Wijaya                  dari Unsur BPD

Notulen                          : I Putu Aryawan                  dari Unsur BPD

Narasumber                   : 1. I Wayan Wijaya              dari Unsur BPD

  1. I Wayan Mudiarta          dari Unsur Desa

                                          

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati dan bisa menerima dengan baik Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan catatan :

  1. Setiap kegiatan APBDes ditahun – tahun mendatang diupayakan agar bisa terealisasi dengan maksimal
  2. Perbekel harus selalu mengontrol, mengawasi dan mengevaluasi setiap pelaksaan kegiatan
  3. Kegiatan yang bersifat fisik agar mengacu pada RAB, Desain dan Survey Harga serta tidak mengabaikan Kewenangan yang ada sesuai dengan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa
  4. Kegiatan yang belum terlaksana dalam Tahun Anggaran 2019 agar kedepan bisa dikomonikasikan dengan Lembaga – lembaga yang didanai dan dioptimalkan sehingga Kegiatan bisa terealisasi.
  5. Kegiatan yang belum terlaksana dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 agar di Rancang kembali pada RKP Desa Tahun berikutnya.

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab

 

 

Perbekel Desa Sampalan Tengah

 

 

 

( I Wayan Mudiarta )

 

Sampalan Tengah, 28 Januari 2019

Ketua BPD Desa Sampalan Tengah

 

 

 

( I Wayan Wijaya )

 

 

 

 

 

KABUPATEN KLUNGKUNG

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA SAMPALAN TENGAH

NOMOR  1 TAHUN 2020

TENTANG

 KESEPAKATAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA OLEH PERBEKEL

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMPALAN TENGAH,

 

Menimbang :

a.

 

 

 

 

 

 

Bahwa sehubungan dengan berakhirnya pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan demi tertib dan disiplin adaministrasi maka dipandang perlu menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019:

 

b.

 

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sampalan Tengah.

 

Mengingat   :

1.

 

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355 );

 

3.

Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014  tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091 ) ;

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

8.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Desa Berskala Lokal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

 

9.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2010 Nomor 12);

 

13.

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 35);

 

14.

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019;

 

15.

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita  Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 71);

 

16.

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 74 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2020;

 

17.

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 91 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan lainnya yang sah dan Pembayarn Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;

 

18.

Peraturan Bupati Klungkung Nomor  92 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang /Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada APB Desa;

 

19.

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020);

 

20.

Peraturan Desa Sampalan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Sampalan Tengah Tahun 2019 Momor 4).

 

21.

Peraturan Desa Sampalan Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sampalan Tengah Tahun Anggaran 2020, (Lembaran Desa Sampalan Tengah Tahun 2019 Momor 6);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :   

                        

KESATU        :     Memberikan Kesepakatan terhadap Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa oleh Perbekel;

KEDUA          :     Segala biaya yang ditimbulkan akibat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sampalan Tengah;

KETIGA         :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dalam penetapan persetujuan ini ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

                                  Ditetapkan di  Sampalan Tengah

                                  Pada Tanggal 29 Januari 2020

                                 

                                 Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

                                   Desa Sampalan Tengah

                                   Ketua,

 

                                   I WAYAN WIJAYA

 

Unduh Lampiran:
Peraturan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online PPID Klungkung
SIADA e-Surat Covid-19 Klungkung Epdeskel
Sirenbangda

 Media Sosial

 Covid

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:11
    Kemarin:743
    Total Pengunjung:479.309
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.207.255.67
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DESA SAMPALAN TENGAH
Desa : Sampalan Tengah
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80761
Telepon : 03665551230
Email : info@sampalantengah.desa.id