Isi Peraturan Desa
PERBEKEL DESA SAMPALAN TENGAH
KABUPATEN KLUNGKUNG
PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2020
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA SAMPALAN TENGAH
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a. Bahwa sehubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sampalan Tengah Tahun 2019 telah berakhir maka perlu dibuat Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019; b. Bahwa sesuai maksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Sampalan Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 ); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355 ); 3. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ); 4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 9. Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Desa Berskala Lokal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Permusyawarata Desa; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor); 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); 14. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 35); 15. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019; 16. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 71); 17. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 74 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2020; 18. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 91 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan lainnya yang sah dan Pembayarn Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; 19. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang /Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada APB Desa; 20. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020); 21. Peraturan Desa Sampalan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Sampalan Tengah Tahun 2019 Momor 4). |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMPALAN TENGAH DAN
PERBEKEL DESA SAMPALAN TENGAH
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut :
Desa Rp. 709.893.071,49
Jumlah Belanja Rp. 2.013.042.128,09
Surplus/Defisit Rp. (104.814.801,09)
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 104.814.801,09
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini terdiri dari :
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa.
|
Ditetapkan di Sampalan Tengah Pada tanggal 29 Januari 2020 |
|
|
PERBEKEL DESA SAMPALAN TENGAH,
I WAYAN MUDIARTA |
|
Diundangkan di Sampalan Tengah
Pada Tanggal 29 Januari 2020
SEKRETARIS DESA SAMPALAN TENGAH,
I KADEK SUKARTA
LEMBARAN DESA SAMPALAN TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 1
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
BAB I. PENJELASAN UMUM
BAB II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup jelas
Pasal 2 : Cukup Jelas
Pasal 3 : Cukup Jelas
LAMPIRAN II
PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
LAPORAN PENAGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA PER 31 DESEMBER 2019
TAHUN ANGGARAN 2020
URAIAN |
TAHUN ( TAHUN ANGGARAN BERKENAAN ) |
TAHUN N – 1 ( TAHUN SEBELUMNYA ) |
Aset Desa A. Aset Lancar 1. Kas DAN Bank a. Kas di Bendahara Desa b. Rekening Kas Desa 2. Piutang a. Piutang Sewa Tanah b. Piutang Sewa Gedung c. Dst 3. Persediaan a. Kertas Segel b. Materai |
Rp. 4.685.993,28 Rp. 200.128.807,81
- - -
|
Rp. 5.921.858,28 Rp. 225.141.436,20
- - -
|
Jumlah Aset Lancar |
Rp. 204.814.801,09 |
Rp. 231.063.294,48 |
B. Aset Tidak Lancar 1. Inventaris Permanen - Penyertaan Modal Pemerintah Desa 2. Aset Tetap - Tanah - Peralatan dan Mesin - Gedung dan Bangunan - Jalan, Jaringan dan Instalasi - Aset Tetap Lainnya 3. Dana Cadangan - Dana Cadangan 4. Aset Tidak Lancar Lainnya |
Rp. 100.000.000,00
Rp 109.616.150,00
Rp. 78.621.345,00
Rp. 102.301.445,00
Rp. 10.051.000,00
|
Rp. 100.000.000,00
Rp. 171.115.310,00
Rp. 183.710.000,00
Rp. 127.372.210,00
Rp. - |
Jumlah Aset Tidak Lancar |
Rp. 598.000.343,55 |
Rp. 300.589.940,00 |
Jumlah Aset ( A + B ) |
Rp. 802.815.144,64 |
Rp. 502.396.121,33 |
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek |
- |
- |
Jumlah Kekayaan Bersih ( 1 – 11 ) |
- |
- |
LAMPIRAN III
PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
LAPORAN PENAGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
LAPORAN PROGRAM PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
YANG MASUK KE DESA
Tanggal : 31 Desember 2019
Desa : Sampalan Tengah
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
No |
Jenis Kegiatan |
Lokasi Kegiatan |
Rincian Kegiatan |
Volume |
Satuan |
Sumber Dana |
Jumlah ( Rp ) |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
Rehab Rumah |
BD Pakel dan Jabon |
Rehab Rumah I Wyn. Sudira Rehab Rumah I Kt Tantra Wijaya Rehab Rumah I Kt. Regeg Rehab Rumah I Wyn Buda
|
4 |
Unit |
APBD Kabupaten |
59.837.000 |
Sub Total Jenis Kegiatan ( 1 ) |
Rp. |
||||||
|
Pembangunan saluran drainase |
BD. Pakel |
Drainase Jalan BD. Pakel-Sampalan Klod |
1 |
Paket |
Dinas PU. Kab Klungkung |
173.804.000 |
Sub Total Jenis Kegiatan ( 2 ) |
Rp. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Sub Total Jenis Kegiatan ( 3 ) |
Rp. |
||||||
Sub Total Jenis Kegiatan ( 4 ) dan seterusnya Total ( 1 s.d 4 dst ) |
Rp. |
||||||
Rp. 233.641.000 |
|
BERITA ACARA
PEMBAHASAN BPD TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA SAMPALAN TENGAH TENTANG REALISASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAMPALAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
Pada hari ini rabu tanggal dua puluh dua bulan januari tahun dua ribu dua puluh, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung telah dilaksanakan Musyawarah BPD guna menyepakati Rancangan Peraturan Desa Sampalan Tengah tentang Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana dalam daftar hadir dan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari berita acara ini.
Musyawarah telah memutuskan untuk menyepakati Rancangan Peraturan Desa Sampalan Tengah tentang Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Lampiran dengan beberapa catatan sebelum disampaikan dalam musyawarah desa bersama Pemerintah Desa
LAPORAN REALISASI APB DESA
PEMERINTAH DESA SAMPALAN TENGAH
KECAMATAN DAWAN
KABUPATEN KLUNGKUNG
TAHUN ANGGARAN 2019
Ref. ANGGARAN REALISASI LEBIH/(KURANG)
( Rp ) ( Rp ) ( Rp )
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa 5.800.000,00 11.309.000,00 5.509.000,00
Pendapatan Transfer 1.897.717.327,00 1.897.655.323,00 62.004,00
Dana Desa 784.639.000,00 784.639.000,00 0,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 126.473.036,00 126.411.032,00 62.004,00
Alokasi Dana Desa 986.605.291,00 986.605.291,00 0,00
Pendapatan Lain-lain 4.710.000,00 6.996.631,84 2.286.631,84
JUMLAH PENDAPATAN 1.908.227.327,00 1.915.960.954,84 7.733.627,84
BELANJA
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 709.893.071,49 678.489.580,45 31.403.491,04
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 1.033.371.706,25 947.472.181,00 85.899.525,25
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 175.072.400,00 122.034.200,00 53.038.200,00
BIDANG PEMBERDYAAN MASYARAKAT 85.298.950,35 41.716.500,00 43.582.450,35
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN
MENDESAK DESA 9.406.000,00 0,00 9.406.000,00
JUMLAH BELANJA 2.013.042.128,09 1.789.712.461,45 223.329.666,64
SURPLUS / (DEFISIT) (104.814.801,09) 126.248.493,39 (231.063.294,48)
PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan 204.814.801,09 204.814.801,09 0,00
Pengeluaran Pembiayaan 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00
PEMBIAYAAN NETTO 104.814.801,09 104.814.801,09 0,00
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00 231.063.294,48 (231.063.294,48)
Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SAMPALAN TENGAH
BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA
Nomor : 910 / / Pem
Nomor : 2 / BPD-ST/2019
KESEPAKATAN BERSAMA PERBEKEL DAN BPD
DESA SAMPALAN TENGAH
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Menyatakan bahwa
Demikianlah berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak dalam rangkap 2 ( dua ) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
I WAYAN MUDIARTA |
|
PIHAK KEDUA
I WAYAN WIJAYA |
BERITA ACARA
PEMBAHASAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
MELALUI MUSYAWARAH DESA
Berkaitan dengan Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Sampalan Tengah Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Propinsi Bali pada :
Hari : Selasa, 28 Januari 2020
Jam : 18.00 Wita
Tempat : Kantor Perbekel Desa Sampalan Tengah
telah diadakan acara Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Perbekel, unsur perangkat desa dan BPD sebagaiman daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas dalam musyawarah desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
Pimpinan Musyawarah : I Wayan Wijaya dari Unsur BPD
Notulen : I Putu Aryawan dari Unsur BPD
Narasumber : 1. I Wayan Wijaya dari Unsur BPD
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati dan bisa menerima dengan baik Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan catatan :
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab
Perbekel Desa Sampalan Tengah
( I Wayan Mudiarta ) |
|
Sampalan Tengah, 28 Januari 2019 Ketua BPD Desa Sampalan Tengah
( I Wayan Wijaya ) |
KABUPATEN KLUNGKUNG
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SAMPALAN TENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
KESEPAKATAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA OLEH PERBEKEL
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMPALAN TENGAH,
Menimbang : |
a.
|
Bahwa sehubungan dengan berakhirnya pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan demi tertib dan disiplin adaministrasi maka dipandang perlu menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019: |
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sampalan Tengah.
|
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355 ); |
|
3. |
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41); |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091 ) ; |
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
8. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Desa Berskala Lokal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|
9. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); |
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
11. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); |
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2010 Nomor 12); |
|
13. |
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 35); |
|
14. |
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019; |
|
15. |
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 71); |
|
16. |
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 74 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2020; |
|
17. |
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 91 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan lainnya yang sah dan Pembayarn Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; |
|
18. |
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang /Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada APB Desa; |
|
19. |
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020); |
|
20. |
Peraturan Desa Sampalan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Sampalan Tengah Tahun 2019 Momor 4). |
|
21. |
Peraturan Desa Sampalan Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sampalan Tengah Tahun Anggaran 2020, (Lembaran Desa Sampalan Tengah Tahun 2019 Momor 6); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Memberikan Kesepakatan terhadap Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa oleh Perbekel;
KEDUA : Segala biaya yang ditimbulkan akibat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sampalan Tengah;
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dalam penetapan persetujuan ini ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sampalan Tengah
Pada Tanggal 29 Januari 2020
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Desa Sampalan Tengah
Ketua,
I WAYAN WIJAYA
Unduh Lampiran:
Peraturan Desa