KUNJUNGI WEBSITE RESMI DESA SAMPALAN TENGAH

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  718 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  SAMPALAN TENGAH,  KECAMATAN  DAWAN,  KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1 I WAYAN SUARTA Ketua BPD Banjar Dinas Pakel
2 I WAYAN WIJAYA
Wakil BPD Banjar Dinas Jabon
3 I WAYAN SUITA Sekertaris BPD Banjar Dinas Papaan
4 LUH PUTU WAHYUNI Ketua Bidang dan Pembinaan Masyarakat Banjar Dinas Jabon 
5 PUTU AYU DIAN EKAWATI Anggota BPD  Banjar Dinas Pakel
6 I WAYAN WIDANA Ketua Bidang Pembanguna dan Pemberdayaan Masyarakat Banjar Dinas Jabon
7 NI NENGAH ARINI Anggota BPD  Banjar Dinas Pakel  

 

Berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 15/08/HK/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyaratan Desa Se-Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2018-2024 dan Peresmian Anggota Badan Permusyaratan Desa Se-Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2032

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online PPID Klungkung
SIADA e-Surat Covid-19 Klungkung Epdeskel
Sirenbangda

 Media Sosial

 Covid

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:167
    Kemarin:630
    Total Pengunjung:533.268
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.169
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DESA SAMPALAN TENGAH
Desa : Sampalan Tengah
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80761
Telepon : 03665551230
Email : info@sampalantengah.desa.id