SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SAMPALAN TENGAH

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  1.933 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  SAMPALAN TENGAH,  KECAMATAN  DAWAN,  KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1 I WAYAN SUARTA Ketua BPD Banjar Dinas Pakel
2 I WAYAN WIJAYA
Wakil BPD Banjar Dinas Jabon
3 I WAYAN SUITA Sekertaris BPD Banjar Dinas Papaan
4 LUH PUTU WAHYUNI Ketua Bidang dan Pembinaan Masyarakat Banjar Dinas Jabon 
5 PUTU AYU DIAN EKAWATI Anggota BPD  Banjar Dinas Pakel
6 I WAYAN WIDANA Ketua Bidang Pembanguna dan Pemberdayaan Masyarakat Banjar Dinas Jabon
7 NI NENGAH ARINI Anggota BPD  Banjar Dinas Pakel  

 

Berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 15/08/HK/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyaratan Desa Se-Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2018-2024 dan Peresmian Anggota Badan Permusyaratan Desa Se-Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2032

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online PPID Klungkung
SIADA e-Surat Covid-19 Klungkung Epdeskel
Sirenbangda

 Media Sosial

 Covid

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

31 Desember 2025 | 39 Kali
MALAM PENJAGAAN PENYAMBUTAN TAHUN BARU 2026
30 Desember 2025 | 44 Kali
GOTONG ROYONG
28 Desember 2025 | 42 Kali
MUSDES TERKAIT PEMUSNAHAN ASET
28 Desember 2025 | 51 Kali
MUSDES TERKAIT RANCANGAN APBDES 2026
26 Desember 2025 | 52 Kali
RAPAT LINMAS
23 Desember 2025 | 50 Kali
MERAYAKAN HARI IBU DI KECAMATAN
22 Desember 2025 | 51 Kali
MERAYAKAN HARI IBU
21 Februari 2025 | 285 Kali
GIAT JUMANTIK BULAN PEBRUARI 2025
28 April 2023 | 364 Kali
SELAMAT DESA SAMPALAN TENGAH
11 April 2023 | 417 Kali
JUMAT MESADU BERSAMA POLRES KLUNGKUNG
09 Oktober 2024 | 386 Kali
GIAT NEGOISASI PENAWARAN
07 Agustus 2024 | 341 Kali
MONEV DARI KECAMATAN
21 Oktober 2021 | 639 Kali
GOTONG - ROYONG
29 September 2022 | 516 Kali
PANEN DI KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.301
    Kemarin:3.799
    Total Pengunjung:1.341.151
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.90
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DESA SAMPALAN TENGAH
Desa : Sampalan Tengah
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80761
Telepon : 03665551230
Email : info@sampalantengah.desa.id