SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SAMPALAN TENGAH, KECAMATAN DAWAN, KABUPATEN KLUNGKUNG
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 | I Wayan Wijaya | Ketua BPD | Banjar Dinas Jabon |
2 | I Wayan Suarta | Wakil BPD | Banjar Dinas Pakel |
3 | I Wayan Suita | Sekertaris BPD | Banjar Dinas Papaan |
4 | I Komang Ariyasa | Anggota BPD | Banjar Dinas Pakel |
5 | I Nyoman Subagiana | Anggota BPD | Banjar Dinas Jabon |
6 | Putu Eka Suarnadi Putra | Anggota BPD | Banjar Dinas Papaan |
7 | Ni Komang Ernawati | Anggota BPD | Banjar Dinas Pakel |
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA