SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SAMPALAN TENGAH, KECAMATAN DAWAN, KABUPATEN KLUNGKUNG
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 | I WAYAN SUARTA | Ketua BPD | Banjar Dinas Pakel |
2 | I WAYAN WIJAYA |
Wakil BPD | Banjar Dinas Jabon |
3 | I WAYAN SUITA | Sekertaris BPD | Banjar Dinas Papaan |
4 | LUH PUTU WAHYUNI | Ketua Bidang dan Pembinaan Masyarakat | Banjar Dinas Jabon |
5 | PUTU AYU DIAN EKAWATI | Anggota BPD | Banjar Dinas Pakel |
6 | I WAYAN WIDANA | Ketua Bidang Pembanguna dan Pemberdayaan Masyarakat | Banjar Dinas Jabon |
7 | NI NENGAH ARINI | Anggota BPD | Banjar Dinas Pakel |
Berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 15/08/HK/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyaratan Desa Se-Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2018-2024 dan Peresmian Anggota Badan Permusyaratan Desa Se-Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2032
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA