PENGUMUMAN
NOMOR : 2 /Pan.Pil.ST/2020
DENGAN HORMAT,
DIUMUMKAN KEPADA SELURUH WARGA MASYARAKAT, BAHWA DI DESA SAMPALAN TENGAH AKAN DIADAKAN PEMILIHAN PERBEKEL MASA BAKTI 2020 S/D 2026, BAGI WARGA MASYARAKAT DESA SAMPALAN TENGAH YANG BERMINAT MELAMAR MENJADI PERBEKEL DESA SAMPALAN TENGAH, SILAKAN MENGAJUKAN LAMARAN KE PANITIA PANITIA PEMILIHAN DESA SAMPALAN TENGAH DI SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN DESA YANG BERALAMAT DI KANTOR DESA SAMPALAN TENGAH, MULAI DARI TANGGAL 10 PEBRUARI S/D 10 MARET 2020, PERSYARATAN DIAJUKAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 MARET 2020 PUKUL 24.00 WIB . DENGAN PERSYARATAN TERLAMPIR SESUAI KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN DESA SAMPALAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2020
Demikian Pengumuman ini diumumkan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.
Sampalan Tengah, 9 Pebruari 2020
Hormat Saya,
Panitia Pemilihan Desa Sampalan Tengah
Ketua,
I WAYAN SUTA.
Adapun persyaratan bakal calon Perbekel adalah
1.Persyaratan Umum :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Perbekel;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- bersedia tinggal menetap di desa setempat; dan
- mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang apabila bakal calon perbekel berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
2.Persyaratan Khusus :
- Perbekel yang akan mencalonkan diri kembali sebagai Perbekel, mengajukan cuti kepada Bupati melalui Camat;
- Perbekel yang akan mencalonkan diri kembali sebagai Perbekel, diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih;
- Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon perbekel, wajib mengajukan permohonan cuti kepada perbekel dengan tembusan Camat;
- Perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai Perbekel, diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih;
- Anggota BPD yang mendaftar sebagai bakal calon perbekel wajib mengajukan permohonan berhenti kepada Bupati terhitung sejak ditetapkan sebagai calon perbekel.
- Panitia pemilihan yang mencalonkan diri sebagai perbekel diberhentikan sebagai panitia pemilihan dan digantikan dari unsur yang sama.
- Bakal calon perbekel yang telah ditetapkan sebagai calon perbekel tidak diperbolehkan mengundurkan diri
3. Persyaratan Administrasi
Setiap orang yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perbekel harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Panitia Pemilihan dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 6000;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai 6000;
- foto copy ijazah terakhir yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat berwenang;
- foto copy akta kelahiran atau surat keterngan lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai perbekel bermaterai 6000;
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai 6000;
- surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih bermaterai 6000.
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas;
- surat pernyataan tidak pernah menjadi perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai 6000;
- surat pernyataan bersedia tinggal menetap di Desa setempat selama menjadi perbekel, bermaterai 6000 ;
- pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna merah putih;
- surat izin dan/atau cuti dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon perbekel dari PNS/perbekel/ perangkat Desa;
- surat permohonan berhenti bagi bakal calon perbekel dari BPD.
- surat permohonan berhenti bagi bakal calon perbekel dari Panitia Pemilihan