KUNJUNGI WEBSITE RESMI DESA SAMPALAN TENGAH

Artikel

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

03 Januari 2023 14:26:13  Administrator  75 Kali Dibaca 

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:

      a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

      b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

      c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

      d.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

   3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan                 tersebut

   4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi         Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online PPID Klungkung
SIADA e-Surat Covid-19 Klungkung Epdeskel
Sirenbangda

 Media Sosial

 Covid

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:360
    Kemarin:178
    Total Pengunjung:471.851
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.222.131.239
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DESA SAMPALAN TENGAH
Desa : Sampalan Tengah
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80761
Telepon : 03665551230
Email : info@sampalantengah.desa.id